contoh iklan header
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Peryaratan Pengajuan di Pengadilan Agama

banner

PERSYARATAN PENGAJUAN GUGATAN / PERMOHONAN, DLL
KANTOR PENGADILAN AGAMA
JAKARTA TIMUR.

A.CERAI/TALAK
1. Surat Permohonan Talak rangkap 8
2. Fotokopi KTP Pemohon; bermaterai Rp 6.000,- + Cap Pos (Nazegelen)
3. Fotokpi Surat Nikah; bermaterai Rp 6.000,- + Cap Pos (Nazegelen)
4. Surat Keterangan Ghoib (jika yang termohon tidak diketahui alamat tempat tinggalnya yang pasti); bermaterai Rp 6.000,- (blanko)
5. Surat Keterangan Izin Cerai dari Atasan/Instansi (jika pemohon PNS/POLRI/TNI)

B.CERAI GUGAT
1. Surat Gugatan Cerai rangkap 8
2. Fotokopi KTP; Pemohon bermaterai Rp 6.000,- + Cap Pos (Nazegelen)
3. Fotokpi Surat Nikah; bermaterai Rp 6.000,- + Cap Pos (Nazegelen)
4. Surat Keterangan Ghoib (jika yang termohon tidak diketahui alamat tempat tinggalnya yang pasti); bermaterai Rp 6.000,- (blanko)
5. Surat Keterangan Izin Cerai dari Atasan/Instansi (jika pemohon PNS/POLRI/TNI)

C.POLIGAMI
1. Surat Permohonan rangkap 7
2. Surat Pengantar Lurah/Desa
3. Surat Keterangan Sanggup Dimadu dari Istri; bermaterai Rp 6.000,-
4. Surat Keterangan Sanggup Berbuat Adil dari Suami; bermaterai Rp 6.000,-
5. Fotokopi KTP Pemohon, Termohon, Calon Istri bermaterai Rp 6.000,- + Cap Pos (Nazegelen)
6. Fotokopi Buku Nikah; bermaterai Rp 6.000,- + Cap Pos (Nazegelen)
7. Surat Keterangan Penghasilan Suami; bermaterai Rp 6.000,-
8. Surat Keterangan Tidak Ada Hubungan Darah/Nasab antara Suami, Istri dan Calon Istri; bermaterai Rp 6.000,-

D.DISPENSASI KAWIN
1. Surat Permohonan rangkap 7
2. Surat Pengantar Lurah/Desa
3. Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA); bermaterai Rp 6.000,- + Cap Pos (Nazegelen)
4. Fotokopi KTP Pemohon
5. Fotokopi Akte Lahir yang akan menikah; bermaterai Rp 6.000,- Cap Pos (Nazegelen)
6. Fotokopi KTP yang akan menikah; bermaterai Rp 6.000,- Cap Pos (Nazegelen)
7. Fotokopi Buku Nikah Ayah Pemohon; bermaterai Rp 6.000,- Cap Pos (Nazegelen)

E.WALI ADHOL
1. Surat Permohonan rangkap 7
2. Surat Pengantar Lurah/Desa
3. Surat Pengantar dari Kantor Urusan Agama (KUA); bermaterai Rp 6.000,- Cap Pos (Nazegelen)
4. Fotokopi KTP yang akan menikah (Pemohon & Calon); bermaterai Rp 6.000,- Cap Pos (Nazegelen)

F.PENGANGKATAN ANAK
1. Surat Permohonan rangkap 8
2. Fotokopi KTP Pemohon
3. Fotokopi KTP Orangtua Kandung
4. Fotokopi Buku Nikah Orangtua Kandung
5. Fotokopi Buku Nikah Pemohon
6. Surat Pernyataan dari Orangtua Kandung; asli bermaterai Rp 6.000,-
7. Akte Lahir anak.

G.PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS
1. Surat Permohonan rangkap 8
2. Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Desa
3. Fotokopi Akte Kematian dari Kantor Catatan Sipil bermaterai Rp6.000,- + Cap Pos (Nazegelen)
4. Fotokopi Buku Nikah yang meninggal bermaterai Rp 6.000,- + Cap Pos (Nazegelen)
5. Fotokopi KTP pemohon (Ahli Waris) bermaterai Rp 6.000,- + Cap Pos (Nazegelen)
6. Fotokopi Akte Lahir pemohon(Ahli Waris) bermaterai Rp 6.000,- + Cap Pos (Nazegelen)
7. Fotokopi bukti harta kekayaan (rekening, surat tanah dll sejenisnya) + Cap Pos (Nazegelen)

H. PERMOHONAN WALI PENGAMPU
1. Surat Permohonan rangkap 8
2. Surat Pengantar dari Lurah/Desa
3. Fotokopi KTP pemohon bermaterai Rp 6.000,- + Cap Pos (Nazegelen)
4. Identitas yang diampu (Surat keterangan dari Lurah/Desa)
5. Fotokopi Akte Lahir yang diampu bermaterai Rp 6.000,- + Cap Pos (Nazegelen)
6. Fotokopi Surat Kematian Ayah/Ibu bermaterai Rp 6.000,- + Cap Pos (Nazegelen)
7. Fotokopi Buku Nikah Orangtua bermaterai Rp 6.000,- + Cap Pos (Nazegelen)
8. Surat Keterangan Hubungan Pengampu dan Yang Diampu (dari Lurah/Desa)
9. Surat Keterangan Penghasilan bermaterai Rp 6.000,- + Cap Pos (Nazegelen)

I.PERMOHONAN ISBAT/PENGESAHAN NIKAH
1. Surat Permohonan rangkap 8
2. Surat Pengantar Lurah/Desa
3. Fotokopi KTP Suami/Istri bermaterai Rp 6.000,- + Cap Pos (Nazegelen)
4. Surat Keterangan Lurah/Desa bahwa yang bersangkutan sudah benar-benar menikah bermaterai Rp 6.000,-
5. Surat Keterangan dari Kepala KUA tempat menikah yang menyatakan Registernya rusak/hilang bermaterai Rp 6.000,-
6. Surat Keterangan Kematian dari suami/istri (Jika yang bersangkutan sudah meninggal dunia).

J.PERWALIAN ANAK
1. KTP Pemohon + Fotokopi
2. Surat Permohonan 8 rangkap
3. Surat Keterangan Kematian / Akte Cerai / Buku Nikah
4. Fotokopi Kartu Keluarga
5. Fotokopi Akte Lahir anak

K.GUGAT HAK ASUH ANAK (HADLONAH)
1. KTP Penggugat
2. Surat gugatan rangkap 8.
3. Akte Cerai & Salinan Putusan
5. Akte Lahir anak

L.GUGAT HARTA BERSAMA (GONO-GINI)
1. KTP + fotokopi
2. Buku Nikah / Akte Cerai
3. Fotokopi Akte Kepemilikan

Untuk PIHAK Termohon/Tergugat yang tidak diketahui alamat tempat tinggalnya, pendaftaran permohonan cerainya harus menggunakan Surat Keterangan Lurah/Desa (Model PM1).

Maksud/Keperluan: Yang bersangkutan akan mengurus perceraian di Pengadilan Jakarta Timur, terhadap suami/istrinya yang bernama............ yang saat ini tidak diketahui tempat tinggalnya yang pasti (GHOIB).

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur bksOL

Previous Post Next Post
banner