contoh iklan header
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Toleransi Ekspor

banner
Exporting Greenstone and  Zeolite
Jakarta, kompas
Pemerintah menggulirkan wacana memberikan toleransi bagi pengusaha untuk tetap mengekspor bijih mineral pada 2014 dengan syarat bea keluar komoditas tambang akan dinaikkan. Hal ini dilakukan untuk menyiasati pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengamanatkan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Thamrin Sihite mengemukakan hal itu seusai Rapat Kerja Komisi VII DPR dengan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik dan jajarannya, Rabu (28/8), di Jakarta.

Sesuai dengan amanat UU No 4/2009, hasil produksi tambang mineral wajib diolah di dalam negeri mulai tahun 2014. Namun, Ketua Asosiasi Pertambangan Indonesia Martiono Hadianto mengaku pesimistis kalangan pengusaha dapat memenuhi kewajiban itu. Sebab, instalasi pengolahan (smelter) yang sudah beroperasi diperkirakan belum mampu menyerap seluruh hasil produksi mineral pada tahun depan.

Smelter Zeolite, sebagai pabrik pemurnian mineral zeolite terbesar di Sukabumi
Smelter Zeolite yang mempunyai kapasitas 500 ton per bulan
Menurut Thamrin, pemerintah tetap menyatakan pelarangan ekspor bijih mineral pada tahun 2014 dan kewajiban membangun smelter. "Jika tidak membangun smelter, nanti ada kebijakan lain. Ini masih ide. Jika hendak dilaksanakan, perlu payung hukum dan harus dibahas dengan DPR," ujarnya.


"Wacananya ada keinginan mereka bisa mengekspor (bijih mineral), tetapi ada kebijakan, misalnya, penambahan bea keluar. Misalkan, mereka kan sudah mulai studi kelayakan pembangunan smelter. Kalau sudah peletakan batu pertama pembangunan smelter, bolehlah nanti ada semacam jaminan kesungguhan," kata Thamrin.

Ada beberapa wacana alternatif kebijakan agar pengusaha tetap bisa mengekspor bijih mineral tahun 2014. "Kalau selama ini, kan, hanya pakta integritas. Nantinya ada jaminan kesungguhan, jadi pelaksana pembangunan smelter. Misalnya, konsorsium beberapa perusahaan harus menyimpan uang di pemerintah untuk memastikan terealisasinya smelter," lanjutnya.

Smelter Zeolite di Sukabumi milik PT Panja Multi Mineralindo
Smelter Zeolite di Sukabumi milik PT Panja Multi Mineralindo
Bea keluar progresif
Secara terpisah, Menteri Perindustrian MS Hidayat menuturkan, kebijakan pemerintah dalam pelarangan ekspor mineral tetap konsisten sesuai dengan UU No 4/2009 bahwa ekspor mineral hanya sampai 12 Januari 2014.

Terkait hal tersebut, ada kebijakan ekspor mineral yang akan diberlakukan. Pertama, penambang yang sudah mulai membangun instalasi pengolahan dan pemurnian tetap diperbolehkan mengekspor mineral dengan bea keluar progresif sesuai kemajuan pembangunan instalasi tersebut.

"Penambang yang tidak membangun smelter tidak boleh mengekspor mineral. Smelter yang dibangun tersendiri terpisah dengan usaha pertambangan tidak dikenai kewajiban divestasi," ujar Hidayat.

Menurut dia, langkah yang telah dan akan diambil adalah mengusulkan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara untuk tidak mengenakan pemberlakuan kewajiban divestasi bagi kegiatan smelter yang terpisah dari usaha pertambangan.

Juga mengusulkan PP yang mengatur pengenaan bea keluar progresif bagi ekspor mineral oleh penambang yang sedang membangun smelter.

Hal lain adalah menyusun peta jalan pengembangan industri besi baja, aluminium, tembaga, dan nikel. "Peta jalan ini sudah selesai, akan segera diumumkan," ujar Hidayat. (EVY/CAS/LAS)

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur bksOL

Previous Post Next Post
banner