contoh iklan header
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Pelaku Industri Tunggu Realisasi Kebijakan Ekspor Impor

banner
Dampak kebijakan ekspor impor diperkirakan terasa 6 s/d 9 bulan mendatang.

Adanya smelter pengolahan bahan tambang yang saat ini dalam
kepmen, kepres dan perundang-undangan harus jadi prasyarat
usaha industri pertambangan mineral alam di Indonesia (Foto : istimewa)


Pelaku industri menunggu realisasi dua kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah. Dua kebijakan tersebut terkait dengan ekspor impor yang bertujuan untuk mengurangi defisit transaksi berjalan. Senior Economist Standard Chartered Bank Fauzi Ichsan mengatakan, efektifitas kebijakan yang dikeluarkan pemerintah akan memakan waktu.

“Dampaknya akan terasa enam sampai sembilan bulan ke depan,” kata Fauzi kepada awak media di Jakarta, Rabu (11/12).

Menurutnya, jika pemerintah ingin menurunkan impor Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, maka tinggal menaikkan harganya. Namun, persoalan ini menjadi tantangan besar di tengah berlangsungnya tahun pemilu. Atas dasar itu, pemerintah mencari jalan lain dengan mengeluarkan paket insentif yang tingkat efektifitasnya terbatas.

“Kalau yang kami lihat yang membuat naik pesat (defisit transaksi berjalan, red) adalah impor BBM,” kata Fauzi.

Ia memperkirakan, tahun depan defisit transaksi berjalan masih akan terjadi. Namun untuk angkanya, kata Fauzi, akan lebih besar defisit transaksi berjalan di tahun 2013 ketimbang tahun 2014. Menurutnya, lebih kecil defisit transaksi berjalan di tahun 2014 lebih dikarenakan terjadi pada semseter II-2014.

“Tahun ini kita perkirakan diatas AS$32 miliar, tahun depan kita perkirakan AS$29 miliar. Dan penurunannya itu lebih terjadi di semester II-2014,” katanya.

Defisitnya transaksi berjalan, kata Fauzi, lebih dikarenakan masalah struktural. Dimana 60 persen permintaan ekspor dari Indonesia terkait komoditas energi. Sedangkan harga komoditas energi dalam dua atau tiga tahun terakhir terus menurun. Bukan hanya itu, angka impor terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi yang besar.

Atas dasar itu, jika harga komoditas tak menunjukkan kenaikan, maka defisit Indonesia hanya bisa diredam dengan cara menekan impor. Salah satunya melalui paket kebijakan yang beberapa waktu lalu dikeluarkan pemerintah atau melalui kenaikan harga BBM. “Tapi itu (kenaikan harga BBM) tidak mungkin dilakukan di tahun politik, sehingga yang dilakukan pertumbuhan terus turun,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah menyiapkan dua regulasi untuk mengatasi defisit transaksi berjalan yang terjadi sepanjang tahun ini. Defisit transaksi berjalan disebabkan oleh besarnya total impor dibanding ekspor. Kedua yang disiapkan pemerintah itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yakni tentang Pengenaan PPh Pasal 22 Atas Impor Barang Tertentu dan Fasilitas Pembebasan dan Pengembalian Bea Masuk atas Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE).

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, dua regulasi tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut regulasi yang telah dikeluarkan sebelumnya sebagai bagian dari kebijakan ekonomi untuk memberikan stimulus nasional. Kali ini, kebijakan tersebut diperlukan untuk merespon tekanan pada neraca perdagangan dengan cara meredam impor barang-barang tertentu.

“Ini membuat ekspor impor menjadi simpel,” kata Chatib di Kantornya di Jakarta, Senin (9/12).
Adapun pokok dari kebijakan tersebut adalah, menyesuaikan tarif pemungutan PPh 22 atas impor barang-barang tertentu dari semulau 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Kriteria impor barang tertentu yang menjadi sasaran pengenaan tarif PPh 22 impor yang lebih tinggi adalah bukan barang yang digunakan untuk industri dalam negeri untuk menjaga produksitvitas industri dalam negeri, dan merupakan barang konsumtif dengan nilai impor yang signifikan dan tidak memberikan dampak besar kepada inflasi.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan kebijakan kemudahan dibidang perizinan dan pelayanan fasilitas KITE meliputi penyederhanaan persyaratan dan penerapan otomasi pengajuan perizinan untuk memperoleh fasilitas pembebasan atau pengembalian, perluasan objek fasilitas yaitu meliputi semua bahan baku dan bahan penolong yang digunakan untuk proses produksi dalam rangka ekspor sehingga dapat mengurangi biaya produksi perusahaan

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur bksOL

Previous Post Next Post
banner