contoh iklan header
Pasang Iklan Running Text Anda di sini atau bisa juga sebagai iklan headliner di atas (600x100)px

Transaction Term

banner
Mr. H.M. Pariyo, PT. Panja Multi Mineralindo - the exportir of Zeolite
Mr. H.M. Pariyo, PT. Panja Multi Mineralindo - the exportir of Zeolite
TATA CARA PEMBAYARAN TRANSAKSI KONTRAK 

I. PENDAHULUAN
Pada umumnya dalam kontrak-kontrak bisnis selalu terdapat klausula tentang tata cara pembayaran. Pembayaran (penyerahan sejumlah uang) merupakan salah bentuk prestasi terpenting yang harus dilaksanakan oleh salah satu pihak.

Di pihak lain pembayaran merupakan hak yang wajib diperoleh berdasarkan kontrak. Tidak jelasnya tata cara pembayaran atau tidak terjaminnya keamanan mengenai tata cara pembayaran dapat muncul menjadi resiko usaha dan sumber perselisihan (sengketa) dalam hubungan bisnis para pihak yang terlibat.

Dalam kontrak-kontrak bisnis internasional, kejelasan dan aspek keamanan dalam cara pembayaran menjadi lebih penting mengingat para pihak yang terlibat dalam kontrak yang demikian dipisahkan oleh jarak yang cukup jauh dan tidak jarang para pihak tidak saling mengenal satu sama lain atau tidak pernah bertemu sebelumnya.

Dipilihnya cara pembayaran yang tepat selain dapat memberikan jaminan keamanan juga dapat memberikan keringanan atau kemudahan bagi pihak-pihak tertentu.

Misalnya dalam transaksi ekspor impor, dipilihnya cara pembayaran advance payment (pembayaran di muka) akan memberikan kemudahan bagi eksportir, karena pembeli (importir) terlebih dahulu melakukan pembayaran sebelum barang dikirimkan oleh penjual (eksportir).

Oleh karena sebelum merumuskan klausula mengenai tata cara pembayaran, sebaiknya para pihak terlebih dahulu mengenali karakter masing-masing tata cara pembayaran yang dikenal dalam transaksi-transaksi bisnis.

PT Panja Multi Mineralindo, Producer and Exporter of Zeolite

II. TATA CARA PEMBAYARAN DENGAN LETTER OF CREDIT (L/C)
Pembayaran transaksi dengan mempergunakan L/C merupakan cara pembayaran yang paling umum dipergunakan dalam transaksi-transaksi bisnis, khususnya transaksi jual beli barang (sales of good).

Cara pembayaran dengan mempergunakan L/C terlebih dahulu dicantumkan dalam sales contract. Berdasarkan klausula cara pembayaran dengan L/C
yang tercantum dalam kontrak inilah selanjutnya pembeli (importir) mengajukan aplikasi(2) L/C kepada bank devisa di negaranya (opening bank) untuk manfaat penjual.

Opening bank selanjutnya akan mengirim surat L/C kepada beneficiary melalui bank korespondennya di negara penjual (eksportir).

Bank Koresponden / advising bank kemudian memberi tahu beneficiary bahwa kepadanya telah dibuka L/C. Setelah menerima L/C tersebut kemudian penjual (eksportir) mengirimkan barang kepada pembeli. Dokumen-dokumen asli mengenai barang tersebut diserahkan kepada advising bank dan duplikatnya dikirimkan kepada pembeli.

Setelah melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen, maka advising bank akan melakukan pembayaran. Dokumen yang diterima dan telah diperiksa oleh advising bank kemudian dikirim ke opening bank (issuing bank) dan setelah itu issuing bank melakukan pembayaran kepada advising bank.

Pembuka kredit (importir) membayar semua kewajiban kepada issuing bank setelah dinotifikasi bahwa semua dokumen telah datang. Issuing bank akan mengirim dokumen asli kepada pembuka kredit, sebagai dasar untuk meminta barang dari pengangkut.

Dengan mempergunakan L/C pembayaran akan menjadi lebih mudah, aman dan terjamin kelengkapan dokumen pengapalan, serta resiko dapat dialihkan kepada bank yang terkait.

Selain itu bagi eksportir L/C juga dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh pinjaman.

Cara pembayaran dengan L/C memiliki berbagai keuntungan tergantung pada jenis L/C yang dipergunakan. Misalnya jenis irrevocable and comfirmed L/C akan sangat menguntungkan eksportir dari segi keamanan, karena L/C seperti ini tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak selama jangka waktu berlakunya kecuali ada persetujuan semua pihak.

Jenis sight L/C dan red clause L/C juga sangat menguntungkan dan aman bagi eksportir karena eksportir bisa segera mendapat pembayaran.

Sight L/C yaitu L/C yang jika semua persyaratan telah terpenuhi, maka negotiating bank wajib membayar nominal L/C kepada eksportir paling lama dalam 7 hari kerja;

Red Clause L/C yaitu pembayaran dilakukan oleh negotiating bank kepada eksportir sebelum barang dikapalkan(3)

Bagi importir bentuk documentary L/C mungkin akan lebih menguntungkan. Dengan bentuk ini eksportir (penjual) hanya dibenarkan menarik wesel jika eksportir (penjual) telah melengkapi semua syarat-syarat dokumen.

Pemilihan jenis L/C tergantung pada perjanjian dan kesepakatan yang diambil pada saat dilakukan korespondensi transaksi. Dengan demikian kemampuan bernegosiasi dan bargaining power sangat menentukan jenis L/C yang dipergunakan.

The mine of greenstone and zeolite at Sukabumi, West Java, Indonesia




III. Uniform Custom and Practice for Documentary Credit (UCP)Dalam kontrak-kontrak bisnis yang berdimensi internasional selalu melibatkan lebih dari satu sistem hukum. Dalam transaksi yang bersangkutan umumnya para pihak menginginkan agar kontrak bisnis tersebut diatur menurut hukum negaranya sendiri.


Untuk menghindari kesulitan dalam melakukan pilihan hukum karena perbedaan sistem hukum tersebut, maka dalam transaksi yang menggunakan L/C, International Chamber of Commerce (ICC) telah merumuskan UCP sebagai acuan yang sama bagi para pihak yang melakukan transaksi dengan mempergunakan L/C.

UCP ini berasal dari kebiasan dalam transaksi-transaksi bisnis internasional yang berkembang dari waktu ke waktu.

UCP telah mengalami beberapa kali revisi. Revisi terakhir dilakukan pada tahun 1993 dengan dihasilkan UCP dengan terbitan nomor 500 atau biasa dikenal dengan UCP 500.

UCP 500 inilah saat ini yang menjadi acuan dalam transaksi bisnis internasional yang mempergunakan L/C sebagai cara pembayaran.

Smelter Zeolite (Pabrik pemurnian mineral zeolite) di Sukabumi, Jawa Barat

Sifat Hukum dalam UCPUCP sebagai kerangka acuan yang sama di semua negara dalam transaksi bisnis yang menggunakan L/C memiliki berbagai karakter hukum, sebagai berikut :

1. UCP menganut prinsip separation
Dengan prinsip ini berarti perjanjian tata cara pembayaran dengan L/C merupakan kontrak yang terpisah dengan sales contract atau kontrak lainnya yang menjadi dasar dipergunakannya L/C sebagai tata cara pembayaran transaksi, meskipun dalam kontrak(4) tersebut berisi ketentuan tentang klausula penggunaan L/C.

Bank yang terlibat dalam pembayaran transaksi yang menggunakan L/C tidak bisa dilibatkan dalam kontrak bisnis para pihak.

Artinya jika terjadi wanprestasi (misalnya tentang pembayaran atau pengiriman barang) dalam kontrak bisnis para pihak, maka pihak bank tidak bisa ditarik sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam kontrak tersebut.

Bank hanya bertanggungjawab sepanjang mengenai dokumen-dokuemen L/C sesuai dengan perjanjian kredit yang bersangkutan.

2. UCP merupakan hukum yang mengaturUCP 500 merupakan hukum yang bersifat mengatur. Sifat mengatur ini didasarkan pada prinsip lex specialis deroogat lex generalis yang dianut dalam Pasal 1 UCP 500.

Dengan prinsip ini berarti UCP 500 hanya akan dipergunakan sebagai hukum yang mengatur hubungan para pihak sepanjang para pihak dalam kontrak mereka secara tegas mencantumkan UCP 500 sebagai hukum yang mengatur hubungan mereka. UCP 500 dapat dikesampingkan para pihak jika mereka mengatur mekanisme sendiri dalam hubungan hukum antara mereka. Sifat mengatur UCP ini akan berubah menjadi memaksa apabila para pihak secara tegas dalam klausula L/C mereka memilih untuk menerapkan UCP 500.

Dengan demikian jika terjadi perselisihan mengenai L/C sebagai cara pembayaran, maka terlebih dahulu dilihat dalam perjanjian L/C yang berangkutan apakah diatur mekanisme sendiri atau ada klausula penunjukan kepada UCP 500.

III. ADVANCE PAYMENTAdvance payment merupakan salah satu bentuk cara pembayaran non L/C yang dikenal dalam berbagai kontrak bisnis, termasuk kontrak bisnis yang bernuansa internasional.

Cara pembayaran dengan sistem advance payment biasa dikenal dengan sebutan “pembayaran dimuka”, karena melalui cara ini pembeli (importir) membayar terlebih dahulu kepada penjual (eksportir) melalui perintah transfer bank ke rekening penjual (ekportir), sebelum penjual (eksportir) yang bersangkutan mengirimkan barang yang diperjanjikan.

Setelah menerima pembayaran harga baik keseluruhan maupun sebahagian baru kemudian penjual (eksportir) melakukan kewajibannya mengirimkan barang melalui(5) port of loading. Barang yang dikirim tersebut sudah tercatat atas nama pembeli (importir).

Cara pembayaran dengan advance payment mempunyai beberapa variasi sesuai dengan jumlah harga yang terlebih dahulu dibayarkan oleh pembeli (importir). Adakalanya pembeli membayar keseluruhan harga barang termasuk ongkos angkut, asuransi dan semua biaya yang disepakati dalam kontrak bisnis mereka.

Dengan pengiriman harga tersebut, maka pembeli (importir) telah menyelesaikan seluruh kewajibannya sepanjang mengenai pembayaran dan oleh karena itu tidak ada lagi biaya tambahan yang harus dibayar oleh pembeli (importir). Cara ini dikenal dengan istilah payment with order.

Variasi lain adalah partial payment with order. Sesuai dengan namanya, dalam sistem pembayaran ini pembeli hanya membayar sebahagian dari harga terlebih dahulu, misalnya hanya membayar harga barang saja. Biaya-biaya lain sesuai yang diperjanjikan, misalnya ongkos angkut, asuransi dan biaya lainnya akan dibayar oleh penjual setelah penjual melakukan kewajibannya mengirimkan barang. Penagihan sisa pembayaran oleh penjual umumnya dilakukan dengan mempergunakan sistem collection.

Cara pembayaran dengan mempergunakan sistem pembayaran advance payment mengandung resiko yang harus dipertimbangkan, khususnya oleh importir yang terlebih dahulu melakukan pembayaran. Bisa saja terjadi wanprestasi dari penjual yang berakibat fatal bagi pembeli, misalnya penjual tidak mengirimkan barang tepat waktu yang diperjanjikan, atau penjual mengirimkan barang yang kualifikasinya dan mutunya tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.

Oleh karena itu kontrak bisnis yang mendasari transaksi seperti ini harus diperkuat dengan berbagai klausula yang dapat menjamin kepentingan pembeli, misalnya klausula tentang ganti rugi atau sanksi.

Perlu diperhatikan bahwa cara pembayaran dengan advance payment umumnya dipilih oleh para pihak dalam kontrak bisnis apabila antara para pihak terdapat hubungan bisnis yang sudah berjalan baik. Dengan kata lain, kontrak bisnis yang terjadi umumnya bukan hubungan bisnis yang pertama bagi para pihak.

Cara ini baru bermanfaat apabila para pihak(6) sudah saling mengenal satu sama lain dan sudah sering melakukan transaksi atau bila pembeli telah mengenal sebelumnya performance dari penjual.

Keuntungan menggunakan sistem pembayaran advance payment adalah mengurangi biaya perbankan bila dibandingkan dengan penggunaan L/C.

IV. OPEN ACCOUNTCara pembayaran dengan open account merupakan kebalikan dari advance payment. Jika pada advance payment pembeli yang terebih dahulu melakukan pembayaran harga barang, maka pada open account penjual yang terlebih dahulu melakukan pengiriman barang, baru setelah itu pembeli membayar harga melalui perintah transfer bank ke rekening penjual.

Dalam open account nama pemilik barang yang tercantum dalam dokumen ekspor sudah atas nama pembeli (importir). Dokumen yang diserahkan oleh eksportir kepada importir dapat melalui bank. Namun demikian penyerahan dokumen tersebut kepada bank hanya sebatas sebagai kurir.

Cara pembayaran dengan open account akan sangat menguntungkan bagi pembeli, karena melalui sistem ini pembeli terlebih dahulu melihat barang yang dikirimkan oleh penjual. Pembeli dapat melihat dan memeriksa terlebih dahulu spesifikasi barang yang diperjanjikan baru kemudian melakukan pembayaran.

Dengan demikian pembeli memiliki waktu untuk menyatakan penolakan atas barang yang telah dikirimkan oleh penjual. Keuntungan lain adalah pembeli memiliki waktu yang cukup longgar untuk menyediakan dana guna keperluan pembayaran.

Di sisi lain resiko dapat muncul di pihak penjual, misalnya barang telah dikirimkan penjual ke pelabuhan tempat kedudukan pembeli, akan tetapi pembeli tidak melakukan pembayaran atau melakukan pembayaran tidak tepat waktu.

Dengan sendirinya penjual akan rugi karena telat menanamkan modal atas harga barang dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan untuk kepentingan ongkos pengangkutan dan biaya asuransi.(7)

Sama seperti cara pembayaran advance payment, maka cara pembayaran dengan open account jarang dipergunakan oleh pihak-pihak yang belum saling mengenal dengan baik reputasi mitra kontraknya. Oleh karena cara ini sangat menguntungkan pembeli, maka pada umumnya cara pembayaran open account banyak dilakukan antara induk perusahaan dengan anak perusahaan.

Dengan cara pembayaran kemudian, maka induk perusahaan sebenarnya telah memberikan pembiayaan kepada anak perusahaan.

Keuntungan cara pembayaran seperti ini sama seperti pada pembayaran dengan advance payment yaitu dapat mengurangi biaya jasa perbankan.

V. KONSINYASIKonsinyasi juga dikategorikan sebagai cara pembayaran transaksi. Konsinyasi sebenarnya merupakan variasi lain dari cara pembayaran dengan open account.

Melalui konsinyasi penjual yang terlebih dahulu mengirimkan barang. Perbedaanya dengan open account adalah mengenai waktu pembeli mengirimkan barang. Kalau pada open account pembeli mengirimkan harga pembelian setelah barang dikirimkan atau pada waktu tertentu yang disepakati setelah barang dikirimkan oleh penjual, maka pada konsinyasi pembeli berkewajiban mengirimkan harga pembayaran barang setelah pembeli berhasil menjual barang tersebut kepada pihak ketiga.

Cara pembayaran seperti ini cenderung mengandung resiko yang sangat besar bagi penjual. Kemungkinan terjadinya wanprestasi sangat besar dan dalam keadaan tertentu sulit terpantau. Kemungkinan wanpretasi antara lain :
  1. pembeli tidak membayar harga kepada penjual; atau
  2. pembeli telah berhasil menjual barang tersebut kepada pihak ketiga, akan tetapi pembeli menunda pembayaran kepada penjual dan menyatakan barang tersebut belum lagi terjual. Dengan demikian pembeli mendapat keuntungan dari penundaan pembayaran tersebut; atau(8)
  3. bila pembeli telah menjual barang tersebut kepada pihak ketiga pada saat terjadinya kenaikan atas harga barang tersebut, tetapi kemudian memberitahukan kepada penjual bahwa barang tersebut dijual kepada pihak ketiga pada saat sebelum terjadinya kenaikan harga.
Oleh karena besarnya kemungkinan resiko yang mungkin dialami oleh penjual, maka dalam kontrak-kontrak yang mempergunakan cara pembayaran konsinyasi seperti ini dilengkapi dengan klausula yang tegas tentang ganti rugi atau sanksi dalam hal terjadinya wanprestasi. Pengenalan yang baik tentang berbagai bentuk klausula ganti rugi akan sangat membantu menghindari kerugian. Juga sangat penting diatur tentang mekanisme pengawasan dalam kontrak-kontrak konsinyasi.

Mengingat resiko dalam kontrak konsinyasi, maka umumnya kontrak-kontrak konsinyasi jarang dipergunakan, kecuali oleh pihak-pihak yang telah lama saling mengenal baik, mengetahui reputasi masing-masing dan yang terpenting para pihak telah berulang kali melakukan transaksi atau kerjasama bisnis lainnya.

Meskipun demikian, kontrak-kontrak yang mempergunakan cara konsinyasi dalam pembayaran juga mempunyai berbagai keuntungan. Bagi penjual (eksportir), akan memperoleh keuntungan berupa kemudahan untuk memasarkan barangnya di luar negeri, karena cara ini banyak diminati importir. Sementara itu bagi importir, sangat menguntungkan karena tidak perlu mengeluarkan dana untuk pembayaran harga barang terlebih dahulu.

VI. COLLECTIONCollection merupakan cara pembayaran dengan mempergunakan jasa bank untuk melakukan penagihan. Dalam collection, penjual (eksportir) bertindak sebagai principal yang memberikan kepercayaan kepada bank untuk melakukan penagihan kepada importir (pembeli).

Penagihan tersebut didasarkan pada dokumen-dokumen. Bank yang menerima amanat untuk melakukan penagihan (remitting bank) setelah menerima dokumen akan meneruskan collection. Remitting bank setelah menerima dokumen collection selanjutnya(9) meneruskan dokumen tersebut ke collecting bank dengan menggunakan collection instruction. Collection bank inilah yang akan meneruskan dokumen kepada pihak yang harus membayar (drawee).

Dalam hal collection bank belum bisa langsung meneruskan dokumen kepada kepada drawee, maka collection bank bisa meneruskan ke bank lain (presenting bank) yang memungkinkan untuk berhubungan langsung dengan drawee.

Setelah drawee melakukan pembayaran atau melaksanakan amanat kepada collection bank atau presenting bank, maka collection bank akan meneruskan kembali kepada remitting bank. Remitting bank inilah yang akan melakukan pembayaran kepada principal.

Untuk menghindari kesalah pahaman mengenai tata cara pembayaran transaksi dengan mempergunakan collection, International Chamber of Commerce (ICC) menerbitkan Uniform Rules for Collection (URC), yang terakhir di revisi pada tahun 1995 tercatat dengan nomor publikasi 522 (URC 522).

Berdasarkan URC 522 cara pembayaran dengan collection dapat terjadi dengan 2 kondisi, yaitu: document againts payment dan document againts acceptance.

Dalam document againts payment, penjual (eksportir) menahan dokumen-dokumen pemilikan barang dan hanya menyerahkan dokumen ekspor setelah adanya pembayaran dari pembeli (importir). Sedangkan dalam document againt acceptance eksportir (penjual) akan menyerahkan dokumen ekspor setelah pembeli (importir) telah melakukan akseptasi.

@dikrizal - www.webrizal.com

Post a Comment

Silakan pos kan komentar Anda yang sopan dan harap tidak melakukan pelecehan apalagi yang berkaitan dengan SARA.
Terima kasih.
Wassalam
Redaktur bksOL

Previous Post Next Post
banner